PURWAKARTA-Tahapan Pemilihan Serentak 2024 mulai memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Seluruh aktivitas kampanye pada tahapan ini tidak diperbolehkan lagi, termasuk di media massa dan media sosial.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat, di mana, pada masa tenang harus dimanfaatkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Harus sudah tidak lagi aktivitas kampanye di masa tenang. Semuanya, harap dipedomani sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Budi Hidayat kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan segala bentuk kampanye, termasuk rapat umum, pembagian atribut, wajib dihentikan mulai 24 November 2024.
"Akun resmi media sosial pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan sosial dilarang menayangkan iklan, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang," ujarnya.
Hal lainnya, kata Budi Hidayat, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, harus diturunkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. "Atribut atau stiker pasangan calon pada kendaraan pribadi maupun umum juga harus segera dilepas," ucapnya.
Budi menegaskan seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang.
"Termasuk di antaranya tindakan kampanye terselubung atau politik uang," kata Budi.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah menggelar Apel Siaga Pengawasan, di halaman Stadion Purnawarman, Purwakarta. Kegiatan ini melibatkan jajaran pengawas pemilihan tingkat kecamatan dan desa.
Ketua Bawaslu mengatakan, apel tersebut dilaksanakan guna memastikan kesiapan lembaga pengawas pemilihan dalam menghadapi tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami harus melakukan pencegahan pelanggaran dan lebih memaksimalkan pengawasan pada tahapan ini,” ujar Yusup saat memberikan arahan.
Dia menjelaskan, lembaga pengawas di Purwakarta harus bekerja lebih keras dalam memasuki puncak tahapan demokrasi di Purwakarta.
Karena, lanjutnya, selain melakukan pengawasan, jajarannya juga harus membuka ruang bagi pihak-pihak yang akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam waktu 1x24 jam.
“Kami pastikan pada tahapan masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk metode kampanye dalam bentuk sebaran alat peraganya kampanye dan bahan kampanye harus dibersihkan," ucap Yusup
Selain itu, kata dia, jajaran pengawas juga mesti turut serta memastikan kesiapan logistik perlengkapan pemilihan menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Sehingga, dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nanti pada tanggal 27 November 2024 tidak ada kendala dan betul-betul siap tanpa ada kekurangan apapun.
“Kami mengimbau agar para pihak yang wajib bersikap netral, untuk tetap menahan diri. Untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta pemilihan," katanya.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk bersama-sama melawan praktik politik uang, dan melaporkannya jika mendapati hal tersebut.
"Kami juga mengajak agar seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS," ujar Yusup.(add)