Headline

Gigit Jari Jelang Idul Fitri, Pencairan Insentif Guru Ngaji di Subang Tak Pasti

Insentif guru ngaji
H. Adik, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang (kiri), Zaenal Mutaqin, Ketua Fraksi PKB Subang, (kanan).

SUBANG-Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Subang, Saeful Arifin memastikan  jumlah total guru ngaji yang mendapat insentif mencapai 8.000 orang. 

Jumlah tersebut berasal dari tiga forum, yaitu Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) sebanyak 3.000 orang, Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Subang sebanyak 3.000 orang, dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebanyak 2.000 orang.

Menurutnya, di FKDT sendiri, jika dihitung dari jumlah 802 lembaga madrasah dengan minimal lima guru per lembaga, maka jumlah total guru bisa mencapai lebih dari 4.000 orang. Namun, karena ada keterbatasan kuota, tidak semua bisa mendapatkan insentif.

Terkait pencairan insentif untuk tahun 2025, Saeful menyebut bahwa anggaran untuk guru tersebut masih menunggu keputusan pimpinan. Saat ini, terdapat perubahan mekanisme pencairan yang membuat prosesnya tertunda.

“Pimpinan menyampaikan bahwa jika tidak melalui mekanisme hibah, maka akan digunakan mekanisme lain. Tetapi yang pasti, guru ngaji tetap akan menerima haknya, hanya saja waktunya masih belum bisa dipastikan karena menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa setiap tahun dilakukan validasi data terhadap penerima insentif guna memastikan hanya mereka yang benar-benar aktif mengajar yang tetap terdaftar. Validasi ini dilakukan oleh tiga forum dengan melibatkan Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.

“Dikhawatirkan ada guru yang sudah tidak mengajar atau pindah tempat, sehingga perlu dilakukan validasi setiap tahunnya,” tambah Saeful.

Dengan belum adanya kepastian waktu pencairan, lanjutnya, Pemda Subang meminta seluruh pihak bersabar hingga ada keputusan final dari pimpinan daerah terkait mekanisme pencairan insentif bagi para guru ngaji.

Terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang hingga saat ini belum menerima berkas usulan pencairan insentif guru ngaji dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). 

Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat mengatakan, apabila seluruh dokumen permohonan pencairan yang disyaratkan telah lengkap dan sesuai, maka pencairan dana dapat dilakukan.

“Pencairan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati serta dokumen pencairan yang telah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujar Irwan kepada Pasundan Ekspres, Selasa (18/3/2025).

Ia menambahkan, BKAD tidak pernah mempersulit proses pencairan SP2D selama persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Fraksi PKB Minta Segera Dicairkan

Ketua Fraksi PKB Subang, Zaenal Mutaqin, mendesak pemerintah daerah agar segera menyalurkan insentif guru ngaji  dan tidak mengutak-atik alokasi anggaran dengan alasan efisiensi.

Zaenal menegaskan, insentif bagi para guru ngaji harus segera dicairkan sebelum Idul Fitri agar mereka bisa merayakan lebaran dengan tenang.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Subang secepatnya menemukan formulasi agar insentif rutin untuk para guru ngaji bisa segera diberikan menjelang Idul Fitri ini,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audiensi tiga organisasi forum guru ngaji dengan DPRD Subang beberapa waktu lalu, jumlah guru ngaji di Kabupaten Subang mencapai sekitar 8.000 orang. Mereka setiap bulan biasanya menerima insentif sebesar Rp100 ribu.

Namun, hingga saat ini, insentif tersebut belum juga dicairkan. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, pencairan dilakukan dalam dua tahap, salah satunya menjelang Idul Fitri. 

Situasi ini diperparah dengan munculnya Surat Edaran Gubernur tentang efisiensi anggaran, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru ngaji.

“Namun demikian, kami memastikan Fraksi PKB Subang akan terus memperjuangkan agar insentif guru ngaji untuk tahun ini segera diberikan,” kata Zaenal.

Lebih lanjut, Zaenal menekankan bahwa para guru ngaji memiliki peran krusial dalam membangun moral masyarakat.

“Mereka adalah pejuang yang tak kenal lelah dalam mendidik generasi muda dan menjaga moral masyarakat. Apalagi di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks,” tuturnya.

Dia menyebut, negara wajib hadir untuk memberikan perhatian lebih kepada guru ngaji, bahkan seharusnya insentif yang mereka terima ditingkatkan setiap tahun, bukan malah terancam tidak cair.

“Kalau memungkinkan, seharusnya insentif ini ditingkatkan hingga jumlah yang layak. Bukan malah dihilangkan,” jelasnya.

Fraksi PDIP Minta Pencairan Ditunda

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang, H. Adik meminta agar pencairan dana insentif bagi guru ngaji ditunda sementara. 

Permintaan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, terutama terkait dengan validasi data penerima insentif agar lebih transparan dan akurat.

H. Adik mengungkapkan, bahwa pada tahun 2023, jumlah guru ngaji yang menerima hibah dari Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) tercatat sebanyak 5.000 orang dengan total dana hibah sebesar Rp5 miliar. 

Namun, pada tahun 2024 hingga 2025 jumlah penerima insentif meningkat drastis menjadi sekitar 8.000 orang dengan anggaran mencapai Rp9,6 miliar.

“Kenaikan ini sangat luar biasa. Dari 5.000 guru ngaji di tahun 2023, kini bertambah hampir 3.000 orang dalam waktu satu tahun. Kami di DPRD belum pernah menerima data nominatif guru ngaji yang tercatat dalam FKGN,” ujar H. Adik kepada Pasundan Ekspres, Senin (17/3/2025).

Ia juga menyoroti adanya permasalahan dalam distribusi insentif. Beberapa guru ngaji di wilayahnya mengaku menerima insentif yang tidak utuh karena adanya potongan untuk berbagai keperluan seperti iuran seragam, biaya umroh, dan operasional lainnya.

“Oleh karena itu, pertama-tama kami meminta data valid dari FKGN melalui Kabag Kesejahteraan Rakyat untuk memastikan jumlah guru ngaji yang sebenarnya berhak menerima insentif,” lanjutnya.

Selain itu, H. Adik mendorong Pemerintah Kabupaten Subang agar mengubah skema pencairan insentif guru ngaji.

Status Pencairan Insentif 2025

- Mekanisme Pencairan:  

 - Sedang menunggu keputusan pimpinan daerah.  

 - Ada perubahan mekanisme (hibah atau skema lain).  

 

- Proses Validasi:  

  - Dilakukan setiap tahun untuk memastikan hanya guru aktif yang menerima insentif.  

  - Melibatkan Kepala Desa dan pihak terkait.  

 

- Kendala:  

  - Belum ada kepastian waktu pencairan.  

  - BKAD Subang belum menerima berkas usulan pencairan dari Bagian Kesra.  

Pandangan Fraksi PKB

- Desakan:  

  - Pencairan insentif harus segera dilakukan sebelum Idul Fitri.  

  - Jangan ada pengurangan anggaran dengan alasan efisiensi.  

- Insentif:  

  - Rp100.000 per guru per bulan.  

  - Biasanya dicairkan dalam dua tahap, salah satunya menjelang Idul Fitri.  

 

"Guru ngaji adalah pejuang moral masyarakat. Negara wajib hadir untuk mereka."  

Ketua Fraksi PKB Subang, Zaenal Mutaqin

 

Pandangan Fraksi PDIP

- Usulan:  

  - Pencairan insentif ditunda sambil menunggu validasi data yang transparan.  

- Alasan:  

  - Jumlah penerima insentif meningkat drastis dari 5.000 orang (2023) menjadi 8.000 (2025).  

 

  - Ada laporan potongan insentif untuk iuran seragam, biaya umroh, dan operasional. 

 "Kami meminta data valid dan skema pencairan yang lebih akurat."  

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang, H. Adik. (cdp/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua