Internasional

Dua Negara ini Larang Perayaan Natal, Jika Melanggar Bisa Dihukum Mati

Dua Negara ini Larang Perayaan Natal, Jika Melanggar Bisa Dihukum Mati
Dua Negara ini Larang Perayaan Natal, Jika Melanggar Bisa Dihukum Mati

PASUNDAN EKSPRES - Dua negara ini larang perayaan natal, jika melanggar bisa dihukum mati. Nata jadi perayaan spesial nan suci bagi umat kristiani di seluruh dunia. 

Namun, ternayata ada dua negara yang diketahui menerapkan hukuman mati bagi orang-orang yang secara terbuka merayakan Natal. 

Alasannya, perayaan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan atau pun ideologi yang dianut kedua negara tersebut. Kedua negara yang menerapkan hukuman mati itu adalah Somalia dan Korea Utara (Korut). 

1. Somalia 

Dilansir dari sindonews, Somalia masih menerapkan hukuman mati bagi orang yang merayakan Natal. Hal ini didasarkan pada syariah atau hukum Islam yang diterapkan di negara ini.

Syariah yang diadopsi negara ini melarang perayaan hari raya agama lain selain perayaan Islam. Pada tahun 2020, pemerintah Somalia mengeluarkan dekrit yang melarang segala macam perayaan Natal. 

Dekrit ini menyatakan bahwa perayaanNatal adalah pelanggaran terhadap syariah. Meski menerapkan hukuman mati untuk kasus semacam itu, belum ada laporan adanya orang yang dieksekusi mati karena merayakan Natal. 

Kendati demikian, tercatat ada beberapa kasus penganiayaan terhadap umat Kristiani di Somalia karena merayakan Natal. Pada tahun 2020, misalnya, seorang pria Kristen dibunuh oleh sekelompok orang karena merayakan Natal. 

Kemudian pada tahun 2021, sebuah gereja Kristen dibakar oleh sekelompok orang karena merayakan Natal. 

2. Korea Utara 

Korea Utara masih menerapkan hukuman mati bagi orang yang merayakan Natal secara terbuka. Alasannya, perayaan itu dianggap tidak sesuaidengan ideologi Juche yang dianut oleh negara tersebut. 

Mengutip The Independent, ideologi Juche menyatakan bahwa pemimpinKorea Utara adalah titisan Dewa atau Tuhan. Oleh karena itu, perayaanNatal yang memperingati kelahiran Yesus Kristus dianggap sebagai pelanggaran terhadap ideologi Juche.

Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah berlaku sejak tahun 1948. Larangan ini semakin diperketat pada tahun 2016, ketika pemimpin Korea Utara Kim Jong-un memerintahkan agar semua gereja di Korea Utara ditutup. 

Kendati demikian, belum ada laporan adanya orang yang dieksekusikarena merayakan Natal di Korea Utara. Terlepas dari itu, ada beberapa kasus penganiayaan terhadap umatKristiani di Korea Utara karena merayakan Natal.

Pada tahun 2020, misalnya, seorang pria Kristen dipenjara seumur hidup karena merayakan Natal. Kemudian pada tahun 2021, seorang wanita Kristen dihukum untukbekerja di kamp kerja paksa selama 10 tahun karena merayakan Natal. 

Umat Kristiani di Korea Utara biasanya merayakan Natal secarasembunyi-sembunyi. Mereka berkumpul di rumah-rumah pribadi untuk beribadah dan berdoa. Mereka juga saling bertukar hadiah dan makanan.

(nym)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua