PASUNDAN EKSPRES - Libur bulan Januari 2025 menjadi momen yang tepat untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga atau teman-teman. Pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional yang memberikan masyarakat kesempatan untuk merencanakan liburan panjang di akhir bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Libur nasional di bulan Januari ini merupakan tanggal merah yang memperingati hari keagamaan.
Rincian Hari Libur Januari 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Januari 2025:
Sabtu, 25 Januari 2025
Libur akhir pekan pertama dalam rangkaian libur panjang ini yang bisa kamu gunakan untuk berlibur.
Minggu, 26 Januari 2025
Libur akhir pekan kedua.
Senin, 27 Januari 2025
Hari libur nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 27 Rajab 2446 Hijriah. Isra Miraj Nabi Muhammad SAW adalah sebuah peristiwa penting bagi umat Islam dalam rangka memperingati perjalanan bersejarah Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 28 Januari 2025
Cuti bersama Imlek dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Libur cuti ini dirayakan Masyarakat Tionghoa untuk menyambut Tahun Baru Imlek.
Rabu, 29 Januari 2025
Hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2576. Masyarakat Tionghoa merayakan pergantian tahun Lunar dalam sistem penanggalan China, di mana tahun ini jatuh pada 29 Januari 2025.
Dengan penetapan libur panjang ini, masyarakat dapat menikmati lima hari libur dari Sabtu hingga Rabu. Momen ini bisa kamu gunakan untuk melakukan perjalanan liburan bersama keluarga atau sekedar melepas penat di rumah.
Selamat berlibur!
(ipa)