Nasional

Daftar 10 Saksi Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres

ganjar mahfud
Daftar 10 Saksi Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres (Dok Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

PASUNDAN EKSPRES - 10 Saksi Kubu Ganjar-Mahfud, dalam sidang sengketa pilpres 2024 yang dilakukan hari ini, Selasa, 2 April 2024. 

Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud mnegatakan kepada wartawan ada 19 Saksi Kubu Ganjar-Mahfud. 

"Ada sebupuh saksi fakta dan sembilan ahli, total 19," kata Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud dikutip dari Kompas.com. 

Dalam sidang tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebutkan 10 Saksi Kubu Ganjar-Mahfud.

Berikut 10 Orang Saksi Kubu Ganjar-Mahfud 

  1. Dadan Aulia Rahman
  2. Endah Subekti Kuntariningsih
  3. Fahmi Rosidi 
  4. Chaerul Anas Suwaidi
  5. Memet Ali Jaya 
  6. Mukti Ahmad 
  7. Maruli Minunggang Purba 
  8. Sunandyartoro
  9. Suprapto 
  10. Nindi Sukma Wartono 

Pada Sabtu, 23 Maret 2024 Tim Hukum Ganjar-mahfud resmi mengajukan gugatan mengenai hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Ganjar-Mahfud diantaranya ada 5, yaitu:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 
  2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. 
  3. Mendiskualifikasi H.Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka sekalu pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pertanggal 14 November 2023 
  4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan Suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor utut 1 dan H. ganjar Pranowo-Prof Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3 diseluruh tempat pemungutan suara di seluruh indonesia selambat-lambatnya tanggal 16 Juni 2024. 
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 

Berita Terkait