Nasional

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Siap Hadapi Gugatan Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Siap Hadapi Gugatan Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra kini ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo-Gibran. (Foto: situs resmi partaibulanbintang.or.id)

PASUNDAN EKSPRES - Yusril Ihza Mahendra kini ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo-Gibran.

Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum Prabowo-Gibran ini dilakukan untuk menghadapi gugatan hukum hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri," ujar Yusril dalam keterangannya pada Senin, 19 Februari 2024.

Diketahui, tim hukum bernama Tim Pembela Prabowo-Gibran itu terdiri atas 14 orang advokat beserta Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut pihaknya sudah mulai bekerja untuk menangani gugatan-gugatan yang akan dihadapi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu jika ada salah satu paslon yang tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," lanjutnya.

Yusril mengatakan, tim hukum TKN telah mengantisipasi wacana kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud dalam menyikapi hasil Pilpres 2024, sebab kemungkinan besar kubu paslon 1 dan 3 akan mengajukan gugatan ke MK.

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dan meminta Pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," tutur Yusril.

Yusril menyebut tim hukum Prabowo-Gibran akan membantah tudingan itu dengan argumentasi yang valid dan bersiap menghadapi sidang di MK jika laporan yang disampaikan adalah benar.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tegasnya. 

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam hasil perhitungan suara menurut real count KPU pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 09.45 WIB dengan perolehan suara sebesar 58,77% dari total suara yang masuk mencapai 73,37%. (inm)

Berita Terkait