Kaesang Pangarep Tegaskan Perbedaan dengan Anies Baswedan, Komentari Peluang Duet di Pilkada Jakarta 2024

Kaesang Pangarep Tegaskan Perbedaan dengan Anies Baswedan, Komentari Peluang Duet di Pilkada Jakarta 2024

Kaesang Pangarep Tegaskan Perbedaan dengan Anies Baswedan, Komentari Peluang Duet di Pilkada Jakarta 2024

PASUNDAN EKSPRES - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini menegaskan bahwa dirinya memiliki perbedaan mendasar dengan Anies Baswedan. Pernyataan ini muncul saat Kaesang menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan dirinya berpasangan dengan Anies pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

 

"Untuk sekadar informasi, Pak Anies dan saya berbeda," ujar Kaesang kepada para wartawan pada Jumat (21/6/2024). Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai perbedaan yang dimaksud.

 

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Kaesang, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum melakukan komunikasi apapun dengan Anies terkait Pilkada Jakarta. "Selama ini belum ada komunikasi," tambahnya.

 

Pernyataan terbaru Kaesang ini cukup berbeda dengan ucapannya beberapa waktu lalu. Pada Rabu (12/6/2024), Kaesang sempat menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika harus berpasangan dengan Anies. Ia mengakui bahwa Anies memiliki elektabilitas yang tinggi di Jakarta, yang bisa menjadi modal kuat untuk bersaing dalam Pilkada.

 

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

"Ya, tak masalah. Saya kira itu juga baik. Pak Anies sekarang surveinya juga yang paling tinggi. Jadi, saya enggak masalah kalau nanti dipasangkan dengan Pak Anies," kata Kaesang saat itu.

 

Sementara itu, isu pencalonan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024 semakin hangat dibicarakan. Beberapa partai politik seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra bahkan membuka opsi agar Kaesang berpasangan dengan tokoh lain seperti Ridwan Kamil. Namun, ada kendala usia yang harus diatasi Kaesang. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, syarat usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, sementara usia Kaesang baru mencapai 29 tahun pada 22 September 2024.

 

Meskipun Mahkamah Agung telah mengubah ketentuan ini, menyatakan bahwa batas usia 30 tahun dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang kemungkinan baru akan dilakukan pada 2025, putusan ini belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.

 

Kaesang sendiri mengaku siap jika harus maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, dan bersedia berpasangan dengan siapa saja yang dinilai mampu membangun Jakarta. Dalam beberapa kesempatan, Kaesang juga menekankan pentingnya menciptakan perubahan positif dan inovasi di ibu kota.

 


Berita Terkini