Nasional

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?
Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini? (Image From: Pexels/Ahsanjaya)

PASUNDAN EKSPRES - Gaji ke-13 PNS yang cari tahun 2025. Gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan publik setelah muncul isu bahwa tunjangan tersebut akan dihapus sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran negara di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait pencairan gaji tambahan bagi abdi negara tersebut.

Gaji ke-13 dan THR PNS, Apakah Cair Tahun ini?

Pemerintah belum mengonfirmasi secara resmi apakah gaji ke-13 dan 14 akan tetap diberikan atau dihapus. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki "persiapan" terkait gaji tambahan PNS, tetapi enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip CNN Indonesia, Kamis (6/2). 

Ia juga menegaskan bahwa urusan gaji ASN merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga pertanyaan lebih lanjut harus dialamatkan kepadanya.

Peraturan terakhir yang masih berlaku adalah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan 14 PNS umumnya dicairkan pada waktu berikut:

- Gaji ke-14 (THR): Dicairkan H-10 Lebaran untuk membantu ASN merayakan Hari Raya Idulfitri.

- Gaji ke-13: Dicairkan sekitar Juli hingga Agustus, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bantuan biaya pendidikan anak.

Namun, karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan, jadwal pencairan untuk tahun ini masih belum pasti.

Komponen Gaji ke-13 dan 14

Gaji ke-13 dan 14 terdiri dari berbagai komponen, tergantung sumber anggarannya, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen Gaji ke-13 PNS (APBN)

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan

Komponen Gaji ke-13 PNS (APBD)

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan (bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan), sesuai dengan jabatan atau kelas jabatan

Sedangkan gaji ke-14 biasanya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN), yang bebannya ditanggung oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:

1. PNS dan Calon PNS (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
7. Pensiunan
8. Penerima pensiun
9. Penerima tunjangan bersifat pensiun
10. Penerima tunjangan pokok

(ipa)

Terkini Lainnya

Lihat Semua