PASUNDAN EKSPRES - Usai aksinya bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD), Gibran Rakabuming cawapres nomor urut 2 mendapatkan teguran sanksi atas pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub HBKB dikutip Jumat (5/1/2/2024).
Jika kita merujuk pada pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, para pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatan akan diberikan surat teguran.
Mengacu pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf f dalam peraturan tersebut, pengunjung yang telah menerima surat teguran dan terus melanggar aturan, akan dilarang untuk mengisi acara di area Car Free Day (CFD).
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran yang membagikan susu di area CFD merupakan pelanggaran.
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis
Hasil penelitian dari Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan partai politik serta Gibran yang diusung sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, terdapat kepentingan dari calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.