Penjelasan Kemenag Soal Haji Khusus, Tidak Ada Jemaah Reguler Nol Tahun yang Berangkat Tahun Ini

Penjelasan Kemenag Soal Haji Khusus, Tidak Ada Jemaah Reguler Nol Tahun yang Berangkat Tahun Ini

Penjelasan Kemenag Soal Haji Khusus, Tidak Ada Jemaah Reguler Nol Tahun yang Berangkat Tahun Ini (foto: laman resmi Kemenag)

BACA JUGA:Sukses Layani Jemaah Haji, BIJB Kertajati Diproyeksikan Jadi Bandara Khusus Haji dan Umrah

Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya dengan jumlah sebanyak 2.322 orang. 

Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini yang jumlahnya mencapai 13.806. 

Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia berjumlah 177 orang.

"Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia," ucap Anna.

"Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi," sambungnya.

BACA JUGA:Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Vaksin Meningitis, Begini Cara Mengakses Layanannya

Kemudian, karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut: 
a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1
b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia
c) Penggabungan mahram/keluarga
d) Penyandang disabilitas dan pendamping 
e) Nomor porsi urut berikutnya.

Hasil itu menunjukkan ada 2.635 orang yang telah melunasi, sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

"Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota," imbuhnya.

"Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi," sambungnya.

BACA JUGA:Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Kuota Tambahan Haji dan Respons Pembentukan Pansus Hak Angket Haji oleh DPR

Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota. 
Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.

"Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota," jelas Anna.

Oleh karena itu, Kemenag membuka tahap pengisian sisa kuota yang dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024. 

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK. 


Berita Terkini