PASUNDAN EKSPRES- Mendekati Pilkada serentak pada 27 November 2024, masa tenang jadi momen penting yang berlangsung selama tiga hari.
Tapi, kapan tepatnya masa tenang dimulai, dan apa saja aturan yang berlaku? Simak penjelasan berikut.
Kapan Masa Tenang Pilkada Dimulai?
Masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Pada masa ini, semua bentuk kampanye, baik oleh pasangan calon maupun pendukungnya, dilarang keras.
Aturan Selama Masa Tenang
Menurut PKPU, larangan selama masa tenang meliputi:
- Kampanye dalam bentuk apa pun.
- Penyebaran iklan, rekam jejak, atau citra diri pasangan calon melalui media apa pun.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat diimbau untuk:
- Tidak terpengaruh isu politik.
- Menghentikan aktivitas kampanye.
- Menggunakan hak pilih dengan bijak.
- Menjaga ketenangan dan kedamaian.
Masa tenang adalah waktu refleksi sebelum hari pemungutan suara. Jadi, mari jaga kondusivitas dan siapkan diri untuk Pilkada yang damai!