News

Driver Ojol yang Cabuli Anak SD di Serang Menyerahkan Diri ke Polisi

Driver Ojol yang Cabuli Anak SD di Serang Menyerahkan Diri ke Polisi

PASUNDAN EKSPRES - Seorang driver ojol yang cabuli anak SD di Serang, Banten menyerahkan diri ke polisi.

Driver ojol yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak SD di Serang, Banten akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.

Pelaku berinisial SM (24) itu menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota bersama keluarga dan tokoh pemuda setempat pada Senin, 4 Februari 2024.

Keluarga pelaku pun menyerahkan pelaku SM ke polisi dan kini berada di Mapolresta untuk diproses secara hukum.

Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak SD yang dilakukan oknum driver ojol di Serang, Banten itu viral di media sosial.

Kasus ini diungkap oleh akun X (dulu Twitter) bernama @/vryneeth pada Sabtu (2/3/2024) dengan membagikan utas berjudul "Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur" beserta foto terduga pelaku pencabulan itu.

Kronologi kejadian terjadi pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 11.00 WIB ketika korban yang masih duduk di bangku SD itu pulang sekolah.

Korban tiba-tiba dijemput pelaku yang mengaku disuruh orang tuanya dan korban tidak merasa curiga hingga akhirnya naik motor pelaku.

Korban juga bercerita jika ia diajak muter-muter dahulu saat naik motor oknum driver ojol itu.

Kemudian, ia dibawa ke rumah kosong dan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dekat sekolah dasar di wilayah Penancangan.

Pada 1 Maret, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Mapolresta Serang Kota dengan menyerahkan sejumlah alat bukti, yakni rekaman CCTV dan visum korban.

Pihak polisi pun sempat mendatangi rumah keluarga pelaku di Kecamatan Serang pada Minggu (3/3/2024) dan memberikan imbauan kepada keluarganya agar pelaku menyerahkan diri ke polisi sebab diketahui pelaku sempat kabur ke Garut.

Pelaku pencabulan tersebut akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian yang langsung dibawa oleh pihak keluarganya pada Senin (4/3/2024) untuk diproses hukum. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua