News

Bawaslu Jabar Pastikan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jabar Pastikan Ridwan Kamil Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

PASUNDAN EKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan Ridwan Kamil tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat itu diputuskan oleh Bawaslu Jabar tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu di acara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada para pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Selain itu, Bawaslu mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jawa Barat.

Bawaslu juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kasus tersebut.

"Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ucap Muamarullah dalam keterangannya pada Selasa (6/2/2024).

Adapun, menurut Muamarullah, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan tetap mencari lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut. 

Sebagai informasi, Ridwan Kamil dilaporkan pertama kali oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1).

Selain itu, mantan Gubernur Jawa Barat itu juga dilaporkan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1) terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu di acara BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dituduh melakukan praktik politik uang (money politic) dengan cara menyawer kepada masyarakat dalam acara tersebut. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua