News

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Emas Antam Palsu

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Emas Antam Palsu

PASUNDAN EKSPRES - Lagi, Lagi dan Lagi emas antam palsu ditemukan, setelah kejagung menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung MUda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntandi mengatakan 6 saksi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdsarkan saksi dan alat bukti yang telah ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntandi dikutip drai CNBC Indonesia. 

Kuntandi juga menjelaskan keenam orang tersebut merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat pada 2010-2021, yang diantaranya TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021) dan IG (2021-2022). 

Dalam penyidikan yang telah dilakukan, rupanya keenam General Menager tersebut telah memproduksi Emas Antam Palsu tanpa izin. 

Selain itu mereka juga telah melakukan pemalsuan emas antam dengan total berat mencapai 109 ton terhitung dari 2010 hingga 2021. 

Setelah itu, produk tersebut diedarkan bersamaan dengan logam mulia antam yang resmi dikeluarkan oleh PT Antam Indonesia. 

Saat ini kejagung telah menahan 4 tersangka yaitu HM, MA dan IG di Rutan Salemba cabang Kejagung. Untuk TK ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Sementara untuk dua tersangka GM dan AH, Kejagung tidak dapat menahannya. Karna terlibat dalam kasus lainnya. 

Untuk kamu yang saat ini sedang investasi di emas antam, sebaiknya untuk berhati-hati. Pastikan bahwa emas antam yang kamu miliki telah dilengkapi sertifikat resmi. 

Itulah informasi tentang Emas Antam Palsu yang dapat kami informasikan. Terimaksih! 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua