PASUNDAN EKSPRES - Kasus Perundungan - yang saat ini tengah ramai dibicarakan menyeret anak artis VR dan juga putra petinggi TV Nasional.
Kasus perundungan tersebut berada di sekolah Internasional di BSD Serpong Tanggerang yang telah menemukan Fakta baru.
Seperti yang telah kita ketahui, kasusu perundungan tersebut dilakukan oleh anggota Geng Tai (GT) yang juga ada anak artis.
Selain L anak dari Vincent Rompis ternyata ada juga putra dari petinggi staiun TV Nasional yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Sontak hal tersebut ramai diperbincangkan di media sosial X @hantroverts
BACA JUGA:Parah! Seorang Penonton Ketahuan BAB di Celana Saat Acara Hanteo Music Awards 2023
BACA JUGA:Byun Yo Han Dirikan Agensi Setelah Hengkang dari Saram Entertainment
"R anaknya As, anggota DPR, jurnalis dan petinggi di TV. Susah susah," tulis akun @hantroverts di X.
Dalam artikel yang telah diunggah oleh Pasundan Ekspres yang terdapat sederet nama-nama para perundung dalam kasus tersebut.
Dalam uanggahan tersebut terdapat nama anak dari Aktris Vincent Rompis yang mengikat korban di tembok menggunakan gorden tali dan memegang tangan korban dari belakang.
Terkait anak Petinggi TV Nasional belum memberika klarifikasi yang jelas mengenai kasus perundungan tersebut yang diduga melibatkan anaknya.
Bahkan hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan khsusu darinya.
Saat ini Korban telah pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan.
BACA JUGA:Zico Minta Maaf Karena Mempopulerkan Tren Dance Challenge di Kalangan Idol Kpop
BACA JUGA:Lee Kang In Terancam Didenda Oleh Berbagai Brand Buntut Konflik dengan Son Heung Min
Selain itu Sejumlah perundung telah di DO dari SMA Binus
Terpisah, Kemendikbudristek prihatis atas kasus perundungan yang terjadi di sekolah.
"Kami turut prihatin atas kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan," kata Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Medcom.id, Selasa, 20 Februari 2024.
Anang mengingatkan sekolah untuk berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan.