SUBANG-Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan lancar dan kendaraan sah secara hukum.
Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) membagikan alur pembelian kendaraan bekas agar masyarakat lebih memahami prosedur yang benar. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1.Pilih Kendaraan yang Diinginkan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, baik dari segi mesin, bodi, hingga kelengkapan dokumen.
2.Lakukan Pengecekan Data Kendaraan
Periksa keabsahan dokumen seperti STNK dan BPKB, serta pastikan kendaraan tidak bermasalah atau terlibat kasus hukum.
3.Lakukan Pembayaran
Setelah memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan legal, lakukan pembayaran sesuai kesepakatan dengan penjual.
4.Ganti Nama Kepemilikan di Samsat
Segera lakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat agar kendaraan resmi menjadi milik pembeli.
5.Nikmati Kendaraan Baru Anda
Setelah semua proses selesai, kendaraan siap digunakan tanpa khawatir kendala administrasi di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi prosedur administrasi saat membeli kendaraan bekas guna menghindari masalah hukum di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kantor Samsat terdekat atau akses informasi melalui akun resmi Bapenda Jawa Barat.