Dugaan Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik bisa saja memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kalau penyidik menilai perlu, tentu akan dipanggil,” ujar Harli saat memberikan keterangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, siapa pun yang dianggap memiliki informasi penting atau relevan dalam pembuktian kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil oleh penyidik, termasuk Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek saat periode dugaan korupsi berlangsung.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyidikan tengah mendalami berbagai kemungkinan tindak pidana, mulai dari dugaan suap, penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, hingga penyimpangan spesifikasi dalam proyek pengadaan barang.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi kunci dari internal Kemendikbudristek. Mereka antara lain:
-
STN, Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019)
-
HM, Pelaksana Tugas Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020)
-
KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
-
WH, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD (2020–2021)
-
AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi proses penyidikan,” kata Febrie.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai
Kejagung juga telah melakukan sejumlah penggeledahan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini.
Pada 23 Mei 2025, penyidik menggeledah sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang diketahui milik salah satu staf khusus Mendikbudristek.
Dari lokasi tersebut, tim menyita barang bukti berupa perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.
Tidak hanya itu, dua apartemen lainnya turut digeledah, yakni Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard milik JT. Keduanya juga merupakan staf khusus Mendikbudristek. (TE/idr)