PASUNDAN EKSPRES - Ibu Pegi Setiawan menangis dengan keputusan pembebasan sang anak. Sidang putusan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Ruang I pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan setelah ia ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada proses penyidikan yang tidak sah.
Oleh karena itu, seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka (dalam hal ini pihak Kepolisian) menjadi tidak sah secara hukum.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum
BACA JUGA: Apa itu Meritokrasi dalam Pemerintahan yang Disinggung oleh Ahok?
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta segala surat lainnya terkait hal tersebut, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Terkait keputusan tersebut, sang ibu Pegi Setiawan ang diketahui bernama Kartini itu tampak menangis histeris.
Ia bahkan mengaku akan langsung menjemput anaknya di Polda Jawa Barat setelah keputusan Hakim tunggal yang mengabulkan gugatan praperadilan.
Menurut sang bunda dari Pegi Setiawan, Pegi telah terlalu lama menderita karena mendapatkan tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tanpa adanya bukti yang jelas.
Diketahui, sebelumnya Pegi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," ucap Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari Kompas,tv, Senin (8/7).
(ipa)