News

Pernyataan Kemenag Tentang Ponpes Al Hanifiyah Kediri: Tidak Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi

Pernyataan Kemenag Tentang Ponpes Al Hanifiyah Kediri. (Sumber Foto: ANTARA/Asep Firmansyah)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama memastikan bahwa Ponpes Al Hanifiyah di Kediri, Jawa Timur, tempat seorang santri tewas diduga akibat dianiaya oleh sesama santri tidak terdaftar atau tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag. 

Pernyataan Kemenag: Ponpes Al Hanifiyah Tidak Memiliki Izin Resmi

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyatakan bahwa pesantren tersebut tidak diakui negara karena tidak memiliki izin resmi.

"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani seperti Antara News.

Menurut Dhani, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dalam kasus di luar wewenang mereka.

 

BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Kronologi Kasus Ponpes Al Hanifiyah, Santri Dilaporkan Terjatuh dan Terpeleset di Kamar Mandi

 

Penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Meskipun demikian, Kemenag memiliki regulasi terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan, seperti PMA 73 tahun 2022 dan PKMA 82 tahun 2023.

Waryono Abdul Ghafur, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, menjelaskan bahwa jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag mencapai 40 ribuan. 

Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur pengawasan dan pembinaan yang terdiri dari kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota.

Pesantren yang Berizin Mendapatkan Pengawasan dan Pembinaan dari Kemenag

Waryono juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan keamanan anak-anaknya saat masuk ke pesantren dengan memeriksa NSP-nya dan mengetahui Sanad dari para pengurusnya.

 

BACA JUGA:Polemik Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025

BACA JUGA:Prabowo Dianugerahi Penghargaan Jenderal Kehormatan Bintang 4, Disematkan Langsung oleh Jokowi

 

Pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag, sehingga proses pendidikan di dalamnya dapat berlangsung dengan baik.

Penanganan Kasus Oleh Pihak Kepolisian

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, telah menangkap empat santri pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh Polres Kediri Kota meskipun laporannya dilakukan di Banyuwangi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya dikutip dari Antara News.

Hal ini mencakup olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut. (pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua