Mau Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg? Ini Syarat & Cara Daftarnya!

Mau Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg? Ini Syarat & Cara Daftarnya!
PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kg, yang kini tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang terjangkau dan seragam sesuai ketentuan pemerintah.
Mau Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg? Ini Syarat & Cara Daftarnya!
Bagi kamu yang memiliki warung atau usaha kecil dan ingin menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg, ada kesempatan untuk mendaftar secara online. Berikut adalah syarat dan cara daftarnya:
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Sebelum mendaftar, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti Kepemilikan Lahan
Surat Izin Usaha
• Dokumen Legalitas Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat izin lainnya.
• Surat Referensi Bank
• Dokumen Persetujuan Lingkungan
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg: melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan situs Kemitraan Pertamina.
1. Melalui Sistem OSS
a. Pendaftaran Akun OSS
Buka situs www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
b. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Login ke www.oss.go.id.
• Pilih menu "Permohonan".
• Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
• Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", lalu cetak dokumen NIB.