Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sidang Kasus Jalancagak Subang Tertutup Saat Saksinya Polisi, Pengadilan Punya Pertimbangan Khusus

H
HubaEditor: Huba
|08:04 WIB
Bagikan:
Sidang Kasus Jalancagak Subang Tertutup Saat Saksinya Polisi, Pengadilan Punya Pertimbangan Khusus
PEMERIKSAAN SAKSI: Situasi sidang lanjutan kasus Jalancagak Subang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Dalam agenda sidang lanjutan ke-5 kasus Jalancagak Subang, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan 6 orang saksi dari intansi kepolisian. Para saksi tersebut merupakan orang yang pertama datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan awal.

Keeneam saksi tersebut diantaranya, Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlan, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.

Namun, ada yang berbeda dalam sidang pemeriksaan para saksi ini. Media dilarang untuk meliput dan menyiarkan langsung jalannya persidangan. Padahal, pada sidang sebelumnya media diperbolehkan meliput dan melakukan penyiaran langsung.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang menyampaikan, pelarangan peliputan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.

Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.

“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotocopy berkas acara, jadi kami tidak meminta pelarangan itu,” ungkapnya.

Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhhammad Iqbal mengatakan, menjelaskan pelarangan liputan pada sidang tersebut.

Dia menjelaskan, berdasar pada KUHAP Pasal 159, Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” jelasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle3 menit lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional21 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle53 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu