News

Sidang Kasus Jalancagak Subang Tertutup Saat Saksinya Polisi, Pengadilan Punya Pertimbangan Khusus

Kasus jalancagak
PEMERIKSAAN SAKSI: Situasi sidang lanjutan kasus Jalancagak Subang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Dalam agenda sidang lanjutan ke-5 kasus Jalancagak Subang, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan 6 orang saksi dari intansi kepolisian. Para saksi tersebut merupakan orang yang pertama datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan awal.

Keeneam saksi tersebut diantaranya, Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlan, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.

Namun, ada yang berbeda dalam sidang pemeriksaan para saksi ini. Media dilarang untuk meliput dan menyiarkan langsung jalannya persidangan. Padahal, pada sidang sebelumnya media diperbolehkan meliput dan melakukan penyiaran langsung.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang menyampaikan, pelarangan peliputan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.

Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.

“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotocopy berkas acara, jadi kami tidak meminta pelarangan itu,” ungkapnya.

Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhhammad Iqbal mengatakan, menjelaskan pelarangan liputan pada sidang tersebut.

Dia menjelaskan, berdasar pada KUHAP Pasal 159, Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” jelasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua