News

Buntut Vonis Bebasnya Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Ngadu ke Komisi III DPR RI

Buntut Vonis Bebasnya Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Ngadu ke Komisi III DPR RI
Buntut Vonis Bebasnya Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Ngadu ke Komisi III DPR RI. (Screenshot TVR Parlemen)

PASUNDAN EKSPRES - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk mencari keadilan atas kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Komisi III DPR menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afrianti pada Senin, 29 Juli 2024.

Ujang Suherman selaku ayah Dini serta Alfika Risma selaku adik Dini mendatangi gedung DPR RI didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura.

Audiensi ini dilakukan setelah ramainya pemberitaan mengenai putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.

Dimas Yemahura selaku kuasa hukum keluarga Dini memaparkan bukti hasil otopsi dan hasil visum dalam rapat audiensi tersebut.

Adapun pihak keluarga juga menunjukkan bukti foto jenazah Dini setelah dilindas oleh mobil yang dikendarai Ronald Tannur.

Selain itu, Dimas juga menyayangkan sikap hakim yang tidak berpihak pada Dini.

"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak-hak almarhumah," ucap Dimas.

Hakim tersebut menyebut bahwa penyebab kematian Dini Sera Afrianti diakibatkan oleh alkohol, bukan penganiayaan.

Padahal, alkohol bukanlah penyebab kematian Dini Sera melainkan pendarahan di perut, dada, dan hati akibat penganiayaan seperti yang dijelaskan oleh ahli forensik yang dihadirkan di dalam persidangan.

Penjelasan yang disampaikan Dimas membuat sejumlah anggota DPR marah terhadap hakim tersebut.

"Ya Allah, biadab banget ini," ucap Habiburokhman.

"Jelas, bahwa hakim memang brengsek," timpal Sahroni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR dari fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7).

Ia dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Atas hal ini, publik pun mengkritik dan mengutuk vonis hakim tersebut yang dinilai mencoreng proses penegakkan hukum di Indonesia. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua