News

Kasus Suap Calon Mertua Beby Tsabina, Achmad Dimyati Kembali Disorot

Kasus Suap Calon Mertua Beby Tsabina, Achmad Dimyati Kembali Disorot

PASUNDAN EKSPRES - Pada 21 April 2024, Beby Tsabina baru saja resmi dilamar kekasihnya yang merupakan seorang politikus bernama Rizki Natakusumah. 

Kabar bahagia pertunangan Beby Tsabina dan Rizki Natakusumah tersebut sukses jadi sorotan. Pasalnya, diketahui Beby dan Rizki memiliki usia yang terpaut 8 tahun. 

BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan! Ini Profil Rizki Natakusumah, Calon Suami Beby Tsabina

Di balik kabar bahagia pertunangan Beby dan Rizki itu, membuat kasus suap yang melibatkan Bupati Pandeglang periode 2005-2009, Achmad Dimyati kembali disorot. 

Kasus yang menyeret calon mertua Beby Tsabina tersebut terungkap pada tahun 2009. Seperti yang diketahui, Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI dan anggota Komisi III DPR-RI.

Setelah memenangkan pilkada di Dapil Banten I pada pemilu lefislatif tahun 2009. Namun, sayangnya, rekam jejaknya di DPR sempat dicemari kabar tak sedap.

BACA JUGA:Biodata dan Profil Rizki Natakusumah, Tunangan Beby Tsabina

Pada 9 November 2009, Anggota Fraksi PPP ini memanfaatkan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung untuk membeberkan dan mengadukan kasus yang membelitnya saat masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. 

Saat itu, Achmad Dimyati diduga memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang yang bertujuan untuk memuluskan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 ke Bank Jabar.

BACA JUGA:Kejutkan Publik! Beby Tsabina Dilamar Sang Kekasih, Rizki Natakusumah di Hari Kartini

Tindakan mengungkit kasus lama ini sontak mengundang protes dari banyak peserta rapat. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan bahwa kasus itu sudah P21 atau lengkap untuk penuntutan. 

Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah sebagai tersangka pada April 2009 lalu.

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Curhat Ingin Dimakamkan Disamping Istri Pertamanya

Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan bupati saat itu tidak diikuti dengan adanya penahanan karena harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Meski Achmad Dimyati telah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. 

Namun, Achmad Dimyati kemudian terpilih sebagai anggota DPR di tengah  kasus tersebut masih mengambang tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.

BACA JUGA:Surprise! Taylor Swift Umumkan Double Album The Tortured Poets Department: The Anthology, Siapa yang Excited?

P-21 sendiri merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Sehubungan dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2009, pada 19 Oktober 2011 akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Achmad Dimyati dari semua tuduhan dan dinyatakan tidak bersalah.

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua