PASUNDAN EKSPRES - Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan metode yang lama.
Wajib Pajak tetap dapat melakukan pelaporan melalui e-Filing di laman resmi DJP, https://djponline.pajak.go.id/account.
Namun, untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak masih memerlukan EFIN.
Apa Itu EFIN?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh DJP bagi Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk e-Filing.
EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang mengenkripsi data sehingga transaksi tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.
Coretax DJP dan Implementasinya
Menurut informasi dari DJP, Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta meminimalkan kesalahan dalam administrasi perpajakan melalui otomatisasi dan integrasi data yang lebih canggih.
Meski telah diperkenalkan, sistem ini baru akan diberlakukan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026.
Cara Mendapatkan atau Mengatasi Lupa EFIN
Agar dapat mengakses e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang telah diaktivasi.
Jika belum memiliki atau lupa kode EFIN, berikut beberapa cara untuk mengatasinya:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
- Menghubungi call center DJP di 1500200.
- Mengakses layanan Live Chat melalui situs resmi DJP.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN” dan menyertakan informasi NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar, alamat email, nomor telepon, serta pernyataan afirmasi yang menyatakan kepemilikan sah atas data tersebut.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan Online
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
3. Klik ‘Login’.
4. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik layanan ‘e-Filing’.
5. Pilih ‘Buat SPT’.
6. Jawab pertanyaan terkait status Wajib Pajak untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
7. Pilih format pengisian SPT: formulir, panduan, atau unggah file SPT.
8. Isi data SPT, termasuk tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
9. Klik ‘Langkah Selanjutnya’.
10. Masukkan data berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
11. Ikuti panduan pengisian e-Filing hingga selesai.
12. Tinjau ringkasan SPT dan lakukan verifikasi.
13. Klik ‘Di Sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim melalui nomor telepon atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
15. Bukti laporan SPT akan tersimpan di sistem DJP dan dikirim ke email terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara online dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.