Kesehatan

Kemenkes Tegaskan Penyakit Mpox Bukan karena Efek Samping Vaksin COVID-19

Kemenkes Tegaskan Penyakit Mpox Bukan karena Efek Samping Vaksin COVID-19
Kemenkes Tegaskan Penyakit Mpox Bukan karena Efek Samping Vaksin COVID-19 (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan menegaskan penyakit Mpox bukan diakibatkan efek samping vaksin COVID-19.

Baru-baru ini, sebuah narasi dengan klaim yang menyebutkan bahwa penyakit Mpox karena efek samping vaksin COVID-19 beredar di media sosial.

Bahkan, narasi itu juga mengklaim bahwa terjadinya Mpox lantaran efek hancur sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh vaksin COVID-19.

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Mpox di Indonesia, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menanggapi soal narasi tersebut dan menyampaikan bahwa tak ada hubungannya antara vaksin COVID-19 dengan penyakit Mpox.

Ia menjelaskan, Mpox dan COVID-19 merupakan dua penyakit yang berbeda. Mpox telah muncul jauh sebelum kemunculan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dan vaksin COVID-19.

Menurut informasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kasus Mpox pada manusia pertama kali dilaporkan di Republik Demokratik Kongo pada 1970. 

BACA JUGA:Kemenkes Utamakan Pemberian Vaksinasi Mpox untuk Kelompok Risiko Tinggi

"Mpox dan COVID-19 ini dua penyakit yang berbeda. Sebelum COVID-19 ada, Mpox sudah ada. Mpox dilaporkan ada sejak tahun 1970 dan endemis di Afrika barat dan tengah seperti di Afrika Selatan, Pantai Gading, Kongo, Nigeria, dan Uganda," ucap Syahril di Jakarta, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, Rabu (4/9).

"Di sana (Mpox) ada terus, tetapi tidak sporadis. Kemudian, WHO menyatakan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) untuk Mpox pada 23 Juli 2022. Indonesia pun ada satu kasus konfirmasi waktu itu, lalu tahun 2023 berlanjut dan 11 Mei dicabut status kedaruratannya oleh WHO," jelasnya.

Kemudian, pada 14 Agustus 2024, WHO kembali menyatakan Mpox sebagai PHEIC menyusul peningkatan kasus di Afrika Tengah dan Afrika Barat, terutama di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika. Selanjutnya, kasus Mpox juga dilaporkan negara-negara lain di luar Afrika.

BACA JUGA:Kasus Mpox 'Cacar Monyet' Mulai Muncul di Indonesia, Begini Cara Penularannya

Melihat sejarah kemunculan penyakit Mpox yang ternyata sudah jauh ada sebelum pandemi COVID-19, Syahril menegaskan bahwa penyakit tersebut tidak ada kaitannya dengan efek samping vaksin COVID-19.

"Jadi, penyakit Mpox ini tidak dapat dikatakan karena efek samping dari vaksin COVID-19. Itu tidak ada hubungannya," ujarnya.

Mpox merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Mpox (MPXV), spesies dari genus Orthopoxvirus. Ada dua clade virus MPXV, yaitu Clade I (dengan subclade Ia dan Ib) dan Clade II (dengan subclade IIa dan IIb).

Clade Ia dan Ib memiliki manifestasi klinis yang lebih berat bila dibandingkan dengan Clade II.

BACA JUGA:Kasus Mpox Varian Clade Ib Ditemukan di Luar Afrika, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Pada periode 2022–2023, wabah Mpox global disebabkan oleh strain Clade IIb. Saat ini, peningkatan kasus di Republik Demokratik Kongo dan negara-negara lain disebabkan oleh Clade Ia dan Ib.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penyakit Mpox atau cacar monyet di Indonesia.

Berdasarkan data hingga Agustus 2024, Indonesia telah melaporkan sebanyak 88 kasus konfirmasi penyakit Mpox pada tahun 2023-2024. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua