News

Diduga Keterlibatan 4 Perusahaan Sawit dalam Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp2,5 T

Diduga Keterlibatan 4 Perusahaan Sawit dalam Kasus Korupsi LPEI
Diduga Keterlibatan 4 Perusahaan Sawit dalam Kasus Korupsi LPEI/foto via Screenshots YouTube/KompasTV

REALITAKITA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan dugaan tindak korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebanyak empat perusahaan yang beroperasi di sektor kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Sri Mulyani melaporkan empat debitur di LPEI yang diduga melakukan penipuan senilai Rp 2,5 triliun

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, keempat perusahaan tersebut sedang dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sakit, batubara, nikel, dan perusahaan perkapalam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) seperti yang dikutip dari PikiranRakyat pada 19 Maret 2024.

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan perlunya tindak lanjut cepat terhadap hasil audit untuk mencegah pelanggaran hukum yang lebih lanjut.

Keempat perusahaan tersebut diidentifikasi dengan inisial RII, SMS, SPV, dan PRS, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun.

Ini hanya merupakan tahap awal dalam penyelidikan, dan diharapkan akan ada tahap lanjutan.

LPEI adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Keempat perusahaan tersebut merupakan debitur di LPEI.

Jaksa Agung berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki lebih lanjut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.

Dugaan tindak pidana korupsi ini telah terdeteksi sejak tahun 2019 dan kini sedang ditindaklanjuti lebih lanjut setelah ditemukan bukti yang cukup oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, pada bulan Februari sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan LPEI ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Ponpes Magetan Lakukan Sholat Terawih Terlama di Indonesia, Baca 30 Juz Al-Qur'an

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar dalam periode 2013-2019.

(hil/hil)

Berita Terkait