Opini

Dampak Program Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan di Kabupaten Subang Naik 35 Persen

pajak kendaraan

SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) meraih PKB sampai Rp18,55 miliar dibanding rerata bulanan sebelum program digulirkan yakni Rp13,4 miliar (naik 35 persen). Ini terjadi semenjak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan.

“Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB adalah Rp13,4 miliar, namun saat pemutihan digelar sebulan ini penerimaan meningkat signifikan yakni mencapai Rp18,55 miliar atau grand total PKB sampai dengan Oktober Rp138,51 miliar,” jelas Kepala Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa di kantornya, Selasa (5/11). 

Diketahui, Bapenda Jabar mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Tujuannya untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.

Selain memberikan keringanan pelunasan pajak, program yang juga dikenal dengan sebutan pemutihan pajak ini dianggap juga akan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan daerah. 

“Seperti layaknya program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, program pemutihan pajak ini pada dasarnya untuk memperluas basis pajak, agar masyarakat dapat terus patuh membayar pajak kendaraan secara rutin,” jelas Lovita. 

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024. 

“Sampai dengan akhir Oktober sebanyak lebih dari 260 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih belum menggembirakan di tahun politik ini,” tambah Lovita. 

Dikatakan Lovita, sejak program pemutihan ini diluncurkan, mendapat sambutan antusias dari masyarakat Subang. Hal ini, terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan permohonan mutasi yang memanfaatkan program penghapusan bea balik nama. 

Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Sebanyak 5.500 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya, dari 32 ribu obyek pajak yang ditelusur. 

Dari penelusuran KTMDU yang dilakukan, telah menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp5,2 miliar. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap  pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.

Lovita mengungkapkan, angka KTMDU sampai dengan akhir Oktober 2024 tercatat ada 140 ribuan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Subang, dari potensi kendaraan sebanyak 455 ribu. 

"Seiring dengan diluncurkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan, terdapat penurunan jumlah yang cukup signifikan, dari bulan-bulan sebelumnya yakni dari 155 ribu KTMDU, menjadi 140 ribuan per 31 Oktober kemarin,“ jelas Lovita. 

Menurut Lovita, masih lumayan banyaknya KTMDU, disebabkan antara lain kendaraan sudah rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak, dan lain-lain.

Lovita menyebutkan, pemberian program insentif melalui pemutihan PKB, dan pemberian diskon pajak, bukannya tanpa tujuan, tetapi untuk sama-sama mendapatkan manfaat antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Pemerintah daerah mendapatkan ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan, dan bagi wajib pajak kendaraan, tentu saja meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda menunggak pajak, ataupun mendapatkan diskon bagi yang taat pajak,” sambung Lovita. 

Pada kesempatan yang sama Lovita berharap, agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak, dan segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan, karena status kendaraan yang dikuasainya.

“Untuk itu, Saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK, apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa bayar pajak. Pajak ini penting, karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas, segera untuk melakukan proses balik nama, sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,” terangnya.

Lovita juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak di Subang,  yang atas kesadarannya telah menunaikan kewajibannya, sebagai warga Jawa Barat yang taat pajak. 

“Terimakasih warga Subang yang telah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu,” pungkas Lovita.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua