Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online(YT_Otomotif Kompascom)
PASUNDAN EKSPRES - Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual adalah langkah penting untuk melindungi diri dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online
Dengan memblokir STNK, Anda memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda dan tidak dapat digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
BACA JUGA: Cari Motor Bekas Harga 3 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik Mei 2025!
Mengapa Penting untuk Memblokir STNK?
Mencegah Pajak Berlipat: Jika tidak diblokir, Anda tetap akan menerima tagihan pajak kendaraan.
Mencegah Tilang: Jika kendaraan digunakan untuk melanggar lalu lintas, surat tilang akan tetap dikirimkan ke alamat Anda.
Mencegah Penyalahgunaan: Kendaraan yang tidak diblokir dapat disalahgunakan oleh orang lain untuk tindakan kriminal.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
STNK asli dan fotokopi kendaraan yang dijual.
BPKB asli dan fotokopi (jika ada).
Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kartu Keluarga (fotokopi).